Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.
Berikut ini akan diuraikan gagasan dari ketiga tokoh tersebut.
1. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan. Kelima asas tersebut adalah.
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
2. Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Rumusan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.
Setelah Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya, dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI menganjurkan supaya para anggota mengajukan usulnya secara tertulis. Usul tertulis harus sudah masuk paling lambat tanggal 20 Juni 1945. Dibentuklah Panitia Kecil untuk menampung dan memeriksa usulan lain mengenai rumusan dasar negara. Anggota panitia terdiri atas delapan orang (Panitia Delapan), yakni sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (Ketua), dengan anggota-anggotanya terdiri atas:
2. Mr. A.A. Maramis (anggota)
3. Ki Bagoes Hadikoesoemo (anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (anggota)
5. M. Soetardjo Kartohadikeosoemo (anggota)
6. Rd. Otto Iskandardinata (anggota)
7. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
8. Drs. Mohammad Hatta (anggota)
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara BPUPKI, Panitia Delapan, dan Tyuo Sangi In (Badan Penasihat Pemerintah Pusat Bala Tentara Jepang). Rapat dipimpin Ir. Soekarno di rumah kediaman beliau Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat menyetujui Indonesia merdeka selekasnya, sebagai negara hukum yang memiliki hukum dasar dan memuat dasar/filsafat negara dalam Mukadimahnya.
Untuk menuntaskan hukum dasar maka dibentuklah Panitia Sembilan dengan susunan anggota sebagai berikut.
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Mohammad Hata (Anggota)
3. Mr. A.A. Maramis (Anggota)
4. K.H. Wahid Hasjim (Anggota)
5. Abdoel Kahar Meozakir (Anggota)
6. H. Agoes Salim (Anggota)
7. Abikeosno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (Anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin Anggota)
Pada tanggal 22 Juni 1945 malam Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Rapat berlangsung alot, karena terjadi perbedaan konsepsi antara golongan nasionalis dan Islam tentang rumusan dasar negara. Akhirnya disepakati rumusan dasar negara yang tercantum dalam Mukadimah (Pembukaan) Hukum Dasar, sebagai berikut.
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya menurut dasar
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Semangat juang tersebut tertuang dalam nilai-nilai juang sebagai berikut:
a. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Jiwa dan semangat merdeka
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Harga diri yang tinggi sebagai bangsa yang merdeka
e. Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
f. Semangat persatuan dan kesatuan
g. Semangat anti penjajah dan penjajahan
h. Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
i. Semangat kejuangan yang tinggi
j. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara
k. Tanpa pamrih dan banyak bekerja
l. Setia kawan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan.
Sumber: Bse.penulis Kokom Komalasari.