Aplikasi SKP guru adalah sebuah apalikasi yang dibuat untuk memuduhkan kita dalam menghitung Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) khususnya seorang guru. SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam kurun waktu penilaian, bersifat nyata serta bisa diukur dan disepakati antara pegawai dan atasannya selaku penilainya. SKP ini merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai), dimana sejak tahun 2014 DP3 ini ditiadakan dan diganti oleh SKP ini.
Menurut PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No. 1/2013 tentang pelaksanaan dari PP No. 46/2011 menyatakan bahwa setiap PNS diwajibkan untuk menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), yang merupakan dasar penilaian akan prestasi dari seorang pegawai atau PNS. Tujuan SKP ini adalah agar terjamin obyektifitas pembinaan seorang PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.
Menurut PP tersebut di atas, dalam penyusunan SKP harus berdasarkan pada tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian. SKP ini dilaksanaka setiap setahun sekali, dengan dimulai perencanaan pada Bulan Desember dan dilaksanakan di Bulan Januari di tahun berikutnya. Dalam pembuatan SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. PNS yang tidak menyusun SKP maka akan dijatuhi sangsi atau hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni Peraturan perundang undangan No. 53 tahun 2010 tentang disiplin seorang PNS.
Di dalam penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu atau sesuai dengan karakteristik, sifat dan juga jenis kegiatan di masing masing unit kerja seorang pegawai.
Unsur Unsur Pengisian SKP
Contents
Ada 3 unsur yang perlu diperhatikan di dalam mengisi lembar SKP ini, antara lain: kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan juga target. Di dalam mengerjakan kegiatan tugas jabatan, pada prinsipnya harus dibagi secara hierarki, yakni dari pekerjaan tingkat jabatan paling tinggi hingga jabatan terendah. Sedangkan pada target, harus melihat dan memperhatikan beberapa aspek, di antaranya: kuantitas, kualitas, waktu dan biaya yang dibutuhkan.
Dalam penilaian SKP memiliki 5 rentang nilai untuk menyatakan nilai capaian SKP seorang guru maupun PNS, antara lain:
- 50 ke bawah : nilai Buruk.
- 51 sampai 60 : nilai kurang.
- 61 sampai 75 : nilai cukup.
- 76 sampai 90 : nilai baik,
- sedangkan nilai di atas 90 : nilai sangat baik.
Pengisian Form Data SKP Guru
Beberapa data yang wajib diisikan dalam form data SKP guru antara lain:
a. Unit kerja.
b. Jangka waktu penilaian, biasanya Januari sampai Desember.
c. Tahun
d. Data Pegawai/PNS:
- Nama pegawai
- NIP
- Pangkat/Golongan ruang
- Unit kerja
e. Pejabat Penilai:
- Nama pegawai
- NIP
- Pangkat/Golongan ruang
- Jabatan
- Unit kerja
f. Atasan Pejabat Penilai:
- Nama pegawai
- NIP
- Pangkat/Golongan ruang
- Jabatan
- Unit kerja
Pengisian Form Aplikasi SKP Guru
Data yang perlu diisikan pada form SKP antara lain kegiatan tugas tambahan, angka kredit, dan juga target.
Pengisian untuk Kegiatan Tugas Tambahan
Silahkan anda isikan kegiatan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS. Jika anda seorang guru maka contoh pengisian kegiatan tugas tambahan yang bisa diisikan:
1. Unsur Utama
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi dan penilaian, dan menganalisis hasil penilaian serta melaksanakan tindak lanjut daari hasil penilaian pembelajaran tersebut.
- Mengikuti sebuah diklat fungsional, bimtek, dan workshop yang sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
- Melaksanakan kegiatan kolektif guru atau KKG yang bertujuan meningkatkan kompetensi atau keprofesian seorang guru.
2. Unsur Penunjang
- Menjadi Panitia atau Pengawas Ujian Nasional
- Menjadi Panitia atau Pengawas kegiatan PTS atau PAS
- Menjadi anggota PGRI
- Menjadi anggota aktif kegiatan kepramukaan
- Ikut menjadi pengurus PKG
Pengisian Angka Kredit
Angka kredit erat kaitannya dengan tugas utama sebagai guru, meliputi merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan diisikan berdasarkan nilai PKG = Baik.
- Guru dengan Golongan IIIa mempunyai nilai 10,50
- Guru dengan Golongan IIIb mempunyai nilai 9,50
- Guru dengan Golongan IIIc mempunyai nilai 20,25
- Guru dengan Golongan IIId mempunyai nilai 19,50
- Guru dengan Golongan IVa mempunyai nilai 29,75
- Guru dengan Golongan IVb mempunyai nilai 29,75
- Guru dengan Golongan IVc mempunyai nilai 29,00
- Guru dengan Golongan IVd mempunyai nilai 38,75
Angka kredit jika guru mengikuti diklat fungsional :
- Lamanya diklat lebih dari 960 jam memperoleh nilai : 15
- Lamanya diklat antara 641 s.d 960 jam memperoleh nilai : 9
- Lamanya diklat antara 481 s.d 640 jam memperoleh nilai : 6
- Lamanya diklat antara 181 s.d 480 jam memperoleh nilai : 3
- Lamanya diklat antara 81 s.d 180 jam memperoleh nilai : 2
- Lamanya diklat antara 30 s.d 80 jam memperoleh nilai : 1
Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan kolektif guru dalam rangka meningkatkan kompetensi atau keprofesian guru :
a. Lokakarya atau kegiatan bersama, seperti kelompok kerja guru dalam penyusunan perangkat kurikulum atau pembelajaran memiliki nilai : 0,15.
b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah, seperti: seminar, kologium dan diskusi panel
- Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah mendapat nilai : 0,2
- Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah mendapatkan nilai : 0,1
c. Melaksanakan kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru mendapat nilai : 0,1
Angka Kredit dari Presentasi pada forum ilmiah :
- Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah mendapat nilai : 0,2
- Menjadi pemrasaran/nara sumber pada kologium atau diskusi ilmiah mendapat nilai : 0,2
Angka Kredit yang diperoleh dari kegiatan melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal :
a. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP mendapat nilai : 4
b. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi mendapat nilai : 3
c. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi mendapat nilai : 2
d. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota mendapat nilai : 1
e. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan mendapat nilai : 4
f. Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan mendapat nilai : 2
g. Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
- Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional mendapatkan nilai : 2
- Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah) mendapatkan nilai : 1,5
h. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi mendapat nilai : 2
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi mendapat nilai 1,5
- Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya) mendapat nilai 1
Angka Kredit melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru :
a. Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul: =
- Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP mnedapat nilai : 6
- Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN mendapat nilai : 3
- Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN mendapat nilai : 1
b. Membuat modul/diktat pembelajaran per semester :
- Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi mendapat nilai : 1,5
- Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten mendapat nilai : 1
- Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat mendapat nilai : 0,5
c. Membuat buku dalam bidang pendidikan: =
- Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN mendapat nilai : 3
- Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN mendapat nilai : 1,5
d. Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya mendapat nilai :1
e. Membuat buku pedoman guru mendapat nilai : 1,5
Angka kredit menemukan teknologi tepat guna :
- Kategori Kompleks mendapat nilai : 4
- Kategori Sederhana mendapat nilai : 2
Menemukan / menciptakan karya seni :
- Kategori kompleks mendapat nilai : 4
- Kategori sederhana mendapat nilai : 2
Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum :
a. Membuat alat pelajaran:
• Kategori kompleks mendapat nilai : 2
• Kategori sederhana mendapat nilai : 1
b. Membuat alat peraga:
• Kategori kompleks mendapat nilai : 2
• Kategori sederhana mendapat nilai : 1
c. Membuat alat praktikum:
• Kategori kompleks mendapat nilai : 4
• Kategori sederhana mendapat nilai : 2
Selengkapnya bisa diunduh di Form SKP PNS terbaru.
Sekian pembahasan kita tentang aplikasi skp guru.